Hak Asasi Manusia (HAM)
A.
Pengertian HAM
·
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya
(Kaelan: 2002).
·
Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights,
United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah
hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat
hidup sebagai manusia.
·
John
Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
·
Dalam
pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia”
B.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki
ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak
asasi manusia sebagai berikut.
Tidak dapat dicabut, artinya hak
asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
Tidak dapat dibagi, artinya semua
orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi,
social, dan budaya.
Hakiki, artinya hak asasi manusia
adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
Universal, artinya hak asasi
manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender,
atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi
manusia yang mendasar.
C.
Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak
asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa
pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi
manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.
1. Hak Asasi Pribadi/Personal
Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan
kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
Hak kebebasan untuk bergerak,
bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat.
Hak kebebasan memilih dan aktif
dalam organisasi atau perkumpulan.
Hak kebebasan untuk memilih,
memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik/Political
Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan
kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
Hak untuk memilih dan dipilih
dalam suatu pemilihan.
Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan.
Hak membuat dan mendirikan partai
politik serta organisasi politik lainnya.
Hak untuk membuat dan mengajukan
suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality
Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan
pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
Hak mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hak untuk menjadi pegawai negeri
sipil (PNS).
Hak mendapat layanan dan
perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi/Property
Rigths
Hak yang berhubungan dengan
kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
Hak kebebasan melakukan kegiatan
jual beli.
Hak kebebasan mengadakan
perjanjian kontrak.
Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa dan utang piutang.
Hak kebebasan untuk memiliki
sesuatu.
Hak memiliki dan mendapatkan
pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan/Procedural
Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam
tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan.
Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya/Social
Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan
kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai
berikut.
Hak menentukan, memilih, dan
mendapatkan pendidikan.
Hak mendapatkan pengajaran.
Hak untuk mengembangkan budaya
yang sesuai dengan bakat dan minat.
D.
Perkembangan Pemikiran HAM
- Dibagi dalam 4 generasi, yaitu
:
Generasi pertama berpendapat
bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
Generasi kedua pemikiran HAM
tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik
dan budaya.
Generasi ketiga sebagai reaksi
pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan
antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang
yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
Generasi keempat yang mengkritik
peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada
pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat.
E.
Ruang lingkup HAM
Ruang lingkup HAM meliputi;
1. Hak milik pribadi
2. Hak pribadi
3. Hak yang berhubungan dengan masalah
perekonomian dan sosial
4. Hak sipil dan politik untuk ikut serta
dalam masalah pemerintahan
Dan macam-macam hak asasi manusia
yang pasti dimiliki oleh setiap manusia adalah
sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup
2. Hak untuk mendapat pekerjaan
3. Hak kemerdekaan dan keamanan
4. Hak untuk diakui kepribadiannya menurut
hukum
5. Hak untuk masuk atau keluar wilayah
suatu negara
6. Hak untuk memiliki suatu benda
7. Hak untuk mengeluarkan pendapat
8. Hak bebas dalam memeluk agama
9. Hak untuk berdagang
10. Hak untuk mendapat pendidikan
11. Hak untuk turut serta dalam gerakan
kebudayaan masyarakat
Dan masih banyak lagi.
F.
SEJARAH INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Umumnya para pakar Eropa
berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun
1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya
memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri
tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat
dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak
kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai
dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus
mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai
dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada
rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak
berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai
embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai
simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan
yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun
1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama
di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan
timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan.
Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan
betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat
diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah
teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu
dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah
tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak
dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya
ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir
dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum
dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara
lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam
oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789
lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi
melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada
penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan
yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang
sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang
ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai
ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia
bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan
pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang
dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan
hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak,
meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang
asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four
Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941,
dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
“The first is freedom of speech
and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person
to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom
from want which, translated into world terms, means economic understandings
which will secure to every nation a healthy peacetime life for its
inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which,
translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a
point and in such a through fashion that no nation will be in a position to
commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the
world.”
Semua hak-hak ini setelah Perang
Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar
pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian
dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh
PBB pada tahun 1948.
G.
SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan di
Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika
dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami
malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan
Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu
mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam
(antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di
negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk
saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar
negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka
peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke
dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa
menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai
setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB,
Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau
penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan
semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan
juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB
lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di
suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM
internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional
terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM
yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia
itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas
sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana
pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya
berlaku untuk semua.
H.
Sejarah
LPHAM yang didirikan oleh H. J.
C. Princen dan Yap Thiam Hien pada 29 April 1966sebenarnya dipersiapkan untuk
menghadang upaya sporadik pemerintah orde baru yang melakukan pembunuhan,
penangkapan dan tindakan kejahatan HAM lainnya terhadap simpatisan anggota PKI
dan mereka yang dituduh PKI. Salah satu dari kerja besar LPHAM dalam
mengkoreksi tindakan merendahkan manusia itu antara lain desakan untuk
menghentikan pembunuhan massal di Purwodadi,Jawa Tengah yang di instruksikan
Presiden Soeharto, M. Panggabean dan Surono tahun 1968. Walaupun protes ini
berujung pada penangkapan, Direktur LPHAM, Princen, oleh Kopkamtib dengan
tuduhan komunis, namun aksi pembantaian tersebut dihentikan.
Pada tahun yang sama LPHAM
bersama Goenawan Muhammad, seorang wartawan menginvestigasi dan membuat laporan
tentang pelanggaran HAM diPulau Buru. Laporan tersebut akhirnya menjadi bahan
tulisan Amnesty Internasional. Selanjutnya untuk menangani para korban PKI yang
mengalami trauma kejiwaannya, di tahun 1967, LPHAM menggagas berdirinya P3HB
(Panitia Pusat Pemulihan Hidup Baru) yang dikelola Yap Thiam Hien.
Sempat berganti 2 hingga 3 kali
pengurus, lembaga yang membidani lahirnyaYLBHI (1970), INFIGHT (Indonesian
Front for Defence of Human Rights, 1990),KontraS (1998) dan beberapa lembaga
advokasi lain, akhirnya dibadanhukumkan sekitar tahun 1988 seiring dengan
keinginan pemerintah mengendalikan LSM dengan mengeluarkan UU Ormas 1985.
Dalam perjalanan aktivitasnya,
LPHAM merespon dan hampir terlibat seluruh isu dan kasus-kasus pelanggaran HAM
yang terjadi di Indonesia. Dalam kasus Timor Timur ditahun 1990, advokasi LPHAM
membawa Princen untuk menjadi tamu kehormatan Presiden Portugal Mario Soares
dengan topik pembicaraan seputar 7 orang pemuda Tim-tim yang mencari suaka dan
masa depan Timor Timur. LPHAM juga melobi Y.P. Pronk, Ketua IGGI untuk
menghentikan hutang luar negeri yang cenderung disalahgunakan pemerintahan
Soeharto. Tak terelakan lagi, LPHAM tumbuh menjadi organisasi yang merekam
hampir seluruh kejahatan kemanusiaan rezim orde baru. Dari kasus tanah
(1987-1996), buruh (1989-1990-an) hingga penangkapan mahasiswa (1988). Dari
kasus Papua (1975), Timtim (1975), Aceh (1989) hingga mendampingi para korban
Peristiwa Priok yang di adili (1984-1986).
I.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Terjadinya penganiayaan pada
praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya
Klip Muntu pada tahun 2003.
Dosen yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan.
Para pedagang tradisioanal yang
berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna
jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang
tertib dan lancar.
Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar