Demokrasi
Pengertian demokrasi secara
sederhana adalah : pemerintahan rakyat, yang lebih kita kenal
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Kata demokrasi berasal dari bahasa
yunani yang terdiri dari dua kata yaitu :
- Demos yang berarti : rakyat
- Kratos/cratein yang berarti pemerintahan
Namun seiring berjalannya waktu pengertian demokrasi
itu mengalami perubahan ataupun perkembangan dimana Jeff Hayness membagi
demokrasi ke dalam tiga model berdasarkan penerapannya.
- Demokrasi formal => kesempatan untuk memilih pemerintahannya dengan
teratur dimana ada aturan yang mengatur pemilu dalam hal ini
pemerintahlah yang mengatur pemilu dengan memperhatikan proses
hukumnya.
- Demokrasi permukaan (façade) => demokrasi yang munafik dimana dari
luarnya memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki substansi
demokrasi. Pemilu diadakan supaya dilihat oleh orang dunia namun hasilnya
adalah demokrasi dengan intensitas rendah yang dalam banyak hal tidak jauh
dari sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi struktur politik.
- Demokrasi substantif => demokrasi yang murni yaitu demokrasi
substantif memberi tempat kepada seluruh lapisan masyarakat mulai dari
rakyat jelata, kaum miskin, perempuan, kaum muda, golongan minoritas
keagamaan dan etnik, untuk dapat benar-benar menempatkan kepentingannya
dalam agenda politik di suatu negara. Dengan kata lain, demokrasi
substantif menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan, bukan
sekadar agenda demokrasi atau agenda politik partai semata.
Sejarah
Demokrasi :
Konsep demokrasi semula lahir dari
pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktikan
dalam hidup bernegara antara abad ke-4 sebelum masehi sampai abad ke-6 masehi.
Pada waktu itu, dilihat dari
pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekan bersifat langsung, artinya hak
rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung
oleh seluuh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Sifat langsung seperti ini dapat
dilaksanakan secara baik karena Negara Kota Yunani Kuno berlangsung dalam
kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota
dan daerah sekitarnya dan jumlah penduduk yang hanya + 300.000 orang dalam satu
negara
Gagasan Demokrasi Yunani lenyap dari
Muka Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan
Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400).
Masyarakat abad pertengahan ini
dicirikan oleh struktur sosial yang feodal; kehidupan sosial dan spiritualnya
dikuasai oleh Paus dan para pejabat agama, sedangkan kehidupan politiknya
ditandai perebutan kekuasaan para kaum bangsawan. Pada masa itu masyarakat
terbelenggu oleh kekuasaan feodal sehingga tenggelam dalam masa “kegelapan”.
Namun, ada sesuatu yang penting
berkenaan demokrasi pada masa itu, yakni lahirnya Magna Charta (Piagam Besar),
yang berisi semacam perjanjian antara beberapa bangsawan dan Raja John di
Inggris bahwa raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan previleges
bahwasannya sebagai imbalan untuk menyerahkan dana bagi keperluan perang dll.
Lahirnya Piagam tersebut dapat
dikatakan sebagai sebagai lahirnya suatu tonggak baru bagi perkembangan
demokrasi, terdapat dua prinsip dasar: pertama, kekuasaan raja harus dibarasi
kedua HAM lebih pentingdaripada kedaulatan Raja (Ramdlonnaning, 1983:9).
Begitu pula terdapat 2 kejadian yang
menghiasi perkembangan demokrasi dunia yaitu: Ranaissance dan Reformasi.
Ranaissance merupakan aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan
budaya Yunani Kuno, berupa kebudayaan dan pemikiran yang dimulai di Italia pada
abad ke 14 puncaknya abad ke 16. Masa Ranaissance adalah masa ketika orang
mematahkan semua ikatanyang ada dan menggantikan dengan kebebasan bertindak
seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan dipikirkannya.
Masa Reformasi : ini ditandai dengan
adanya revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat pada abad ke-16, yang pada
mulanya sebagai pergerakan perbaikan keadaan dalam gereja Katolik tetapi
kemudian mulai berkembang menjadi asas-asas Protestanisme.
Hasil dari adanya revolusi agama
timbulah gagasab tentang hak-hak politik rakyat yang tidak boleh diselewengkan
oleh raja, serta timbul kecaman-kecaman pada raja yang pada waktu itu
menggunakan rezim monarki absolute.
Kecaman terhadap absolutisme monarki
didasarkan pada teori rasionalitas sebagai “social-contract”, yang salah satu
asasnya menentukan bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam
(natural) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal, yang mempermasalahkan berlakunya hukum alam
(naturallaw) bagi semua orang dalam bidang politik telah melahirkan pendapat
umum bahwa hubungan antara raja dan rakyat didasarkan pada suatu perjanjian
yang mengikat kedua belah pihak.
Dari pemikiran tentang hak-hak politik
rakyat dan pemisahan kekuasaan inilah muncul ide pemerintahan rakyat
(demokrasi). Dan lahirlah Demokrasi Dunia sebagai salah satu dari ketidakpuasan
rakyat terhadap pemerintahan yang memegang monarki absolut di berbagai negara
di dunia.
II. MACAM-MACAM DEMOKRASI SECARA
UMUM
1. Demokrasi di Inggris
Tahun 1215, Magna Carta ditanda
tangani hasil pemaksaan para bangsawan terhadap Raja John yang kemudian
terciptalah Parlemen atau Badan pembuat hukum yang menyatakan bahwa hukum
tertulis lebih berkuasa daripada raja dengan demikian kekuasaan keluarga kerajaan
mulai dibatasi dan rakyat mulai mendapat sebagian kekuasaan. Selanjutnya
kekuasaan Parlemen semakin menguat dengan munculnya berbagai peraturan yang
membatasi kekuasaan raja. Semakin kuat
Parlemen, semakin banyak hak hak rakyat untuk menyatakan pendapatnya.
Filsuf Inggris John locke dan seorang
filsuf Perancis Jean-Jacques Rousseau mempengaruhi penguatan nilai-nilai
demokrasi walaupun tidak konklusif merujuk langsung pada demokrasi (Political
Dictionary). John Locke dalam bukunya Two Treatises menyatakan bahwa dibawah
‘kontrak sosial’, tugas pemerintah adalah untuk melindungi ‘hak-hak alamiah’,
yang mencakup ‘hak untuk hidup, kemerdekaan, dan kepemilikan properti.’
Kemudian Rousseau memperluas pemikiran tersebut dalam bukunya The Social
Contract (1762). Kedua filsuf ini sangat berpengaruh dalam mempersiapkan jalan
menuju demokrasi Amerika di jaman modern.
2. Demokrasi Amerika
Demkorasi Amerika modern adalah dalam
bentuk suatu republik demokratik atau demokrasi perwakilan. Suatu demkorasi
perwakilan muncul di Amerika Serikat sebab penduduk baru sudah muak dengan
pajak tanpa perwakilan dan mereka menginginkan sistem yang lebih fair dimana
orang bisa bersuara untuk mengatur negara. Mereka menginginkan demokrasi
perwakilan dimana perwakilan yang dipilih yang akan mengatur pemerintahan. Para
perwkailan tersebut dipilih dengan pemikiran bahwa mereka akan secara tepat
mewakili konstituen mereka, tetapi dalam kejadian di mana hal ini tidak
terjadi, pemerintah Amerika Serikat dibagi menjadi 3 cabang untuk mengawasi
penyelewengan. Ketiganya adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tidak ada
satupun yang memiliki kekuasaan absolut. Ketiga cabang pemerintahan tersebut
dimaksudkan sebagai cara untuk menghindari tirani mayoritas.
Ø
Demokrasi Perwakilan Liberal
Demokrasi ini di
gunakan oleh Amerika Serikat sebagai paham yang cocok mengendalikan negaranya.
Hal ini didasari pada kebebasan setiap individu, individu dalam suatu negara
dalam partisipasinya disalurkan melalui wakil-wakil yang dipilih melalui proses
demokrasi.
Menurut Held (2004:10)
bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan
pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan
kebebasan. Namun demikian, perlu disadari bahwa dalam prinsip demokrasi ini
apapun yang dikembangkan melalui kelembagaan negara senantiasa merupakan
manifestasi perlindungan serta jaminan atas kebebasan individu dalam hidup
bernegara.
Ø
Demokrasi Satu Partai dan Komunis
Demokrasi ini di gunakan oleh negara
Komunis seperti (Cina, Korut, Rusia, Vietnam dll). Demokrasi ini timbul atas
adanya pemikira dari seorang yang menganut paham Komunis “Karl Marx” dia
berpendapat bahwa Kekuasaan tertinggi ada pada negara, rakyat harus samarata,
sama rasa, tidak membenarkan adanya teori ketuhanan dalam kehidupan bernegara.
Marx mengembangkan pemikiran sistem
demokrasi “commune struktur” (struktur persekutuan), masyarakat tersusun atas
komunitas-komunitas terkecil. Komunitas yang paling kecil ini mengatur urusan
mereka sendiri, yang nantinya akan memilih wakil-wakil untuk unit administratif
yang besar misalnya (kota/distrik). Unit-unit administratif ini kemudian akan
memilih calon-calon administratif yang lebih besar yang sering diistilahkan
sebagai delegasi nasional (Marx, 1970:67).
III. PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI
INDONESIA
1. Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Pertama kali Indonesia menganut system
demokrasi parlementer, yang biasa disebut dengan demokrasi liberal. Masa
demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan,
situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Di Indonesia demokrasi liberal yang
berjalan dari tahun 1950 - 1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang
mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak stabil. Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD
1950 pengganti konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949.
Ciri-ciri demokrasi liberal adalah
sebagai berikut :
1.
Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2.
Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
3.
Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR.
4.
Perdana Mentri diangkat oleh presiden.
Daftar kabinet yang ada di
Indonesia selama masa semorasi liberal :
1. Kabinet Natsir (September 1950 –
Maret 1951)
2. Kabinet Sukiman (April 1951 – April
1952)
3. Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni
1953)
4. Kabinet Ali Sastroamijoyo 1 (Juli
1953 – Agustus 1955)
5. Kabinet Burhanuddin Harahap
(Agustus 1955 – Maret 1956)
2. Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah
demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran
berpusat pada pemimpinnya saja. Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi
terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1.
Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi
liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
2.
Dari segi perekonomian : Sering
terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan
program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh,
sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
3.
Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk
menggantikan UUDS 1950.
Masa Demokrasi Terpimpin yang
dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar
Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun
usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai
tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota
konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul
dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan bahwa :
Ø
269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45
Ø
119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat dari hasil voting,
usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan
oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai
2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Melihat dari hasil voting, usulan
untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh
jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3
bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak dari hal tersebut,
Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5
Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1.
Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2.
Berlakunya kembali UUD 1945
3.
Dibubarkannya konstituante
4.
Pembentukan MPRS dan DPAS
3. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan
demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam
penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi
yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD
1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri – cirri demokrasi pancasila :
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan
gotong royong.
3. Cara pengambilan keputusan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan
dan partai oposisi
5. Diakui keselarasan antara hak dan
kewajiban
6. Menghargai Hak Asasi Manusia
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan
pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak
menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak
8. Tidak menganut sistem monopartai
9. Pemilu dilaksanakan secara luber
10.
Mengandung sistem mengambang
11.
Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas
12.
Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum
System pemerintahan Demokrasi Pancasila sebagai berikut:
·
Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
·
Indonesia menganut sistem konstitusional
·
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai
pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
·
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah
yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
·
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
·
Menteri Negara adalah pembantu presiden,
Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
·
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
4. Periode Demokrasi Pancasila Era
Reformasi (Tahun 1998-Sekarang)
Reformasi merupakan reaksi terhadap
orde baru yang dianggap telah menyimpang dari tujuan dan cita-cita Demokrasi
Pancasila. Kita sebagai warga negara berharap bangsa Indonesia bisa belajar
dari pengalaman sejarah, setiap demokrasi dapat berkembang menjadi lebih baik
dari sebelumnya. Dalam orde ini sering kita sebut juga sebagai orde transisi
demokrasi.
v
Sukses atau tidaknya sebuah transisi demokrasi sejati terletak pada
faktor berikut.
1)
Komposisi elite politik.
2)
Desain institusi politik.
3)
Budaya politik.
4)
Peranmasyarakatmadani.
Adapun ciri-ciri khusus yang
membedakannya dengan demokrasi lain adalah bahwa Demokrasi Pancasila mengandung
aspek-aspek formal, materiil, kaidah atau normatif, tujuan atau optimatif,
organisasi, dan aspek sernangat atau kejiwaan.
Adapun perinciannya adalah sebagai
berikut.
1) Aspek formal, yakni menunjukkan
segi proses dan cara partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara, yang
kesemuanya itu telah diatur oleh undang-undang maupun peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya.
2) Aspek materiil, yaitu segi gambaran
manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat negara dan
masyarakat bangsa-bangsa.
3) Aspek kaidah atau normatif yang
berarti bahwa Demokrasi Pancasila mengandung seperangkat ( norma (kaidah) yang
menjadi pembimbing dan aturan dalam bertingkah laku yang mengikat negara dan warga
negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya.
4) Aspek tujuan atau optatif yaitu
menunjukkan keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera
dalam negara hukum, negara kesejahteraan, negara bangsa, dan negara
berkebudayaan.
5) Aspek organisasi yang menggambarkan
perwujudan Demokrasi Pancasila dalam bentuk organisasi pemerintahan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6) Aspek semangat atau kejiwaan yaitu
bahwa Demokrasi Pancasila memerlukan warga negara Indonesia yang berkepribadian
peka terhadap hak dan kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan tekun serta
berjiwa pengabdian.
Pancasila merupakan dasar negara
dan pandangan terhadap bangsa Indonesia, oleh karena itu, kita harus menerapkan
Demokrasi Pancasila dengan murni dan konsekuen.
Dengan melaksanakan demokrasi tersebut
kita berharap dan berusaha untuk :
1)
diridhai oleh Tuhan Yang Maha Esa,
2)
sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab,
3)
menjaga persatuan dan kesatuan,
4)
mengutamakan musyawarah untuk mufakat yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan, dan
5)
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar