Kamis, 15 Januari 2015

Apakah Indonesia mampu mencapai masyarakat madani?

Masyarakat madani menjadi prasyarat majunya sebuah negara. Kemajuan itu tidak hanya dalam bidang ekonomi, tetapi seluruh dimensi kehidupan. Adapun ciri-ciri masyarakat madani adalah masyarakatnya cerdas, kritis, kreatif, dan inovatif; kesadaran politik mereka tinggi; sistem politiknya demokratis; hak asasi manusia dihargai; ekonomi bersifat kompetitif-rasional non-kapitalis yang bertumpu pada sektor domestik; rakyatnya toleran terhadap perbedaan; kehidupan sosialnya beradab dan bermartabat; supremasi hukum ditegakkan; tatanan sosial dan kebebasan individu seimbang; kehidupan antargenerasi sinambung; birokrasinya empatik, bersih, bermoral, dan pro-rakyat; sistem pendidikannya pun demokratis.
Lantas, bagaimana dengan negara kita? Apakah negara kita sudah mencapai masyarakat madani? Menurut saya, negara kita BELUM menunjukkan perkembangan ke arah itu. Hal ini dapat dilihat kita lihat dalam bidang pendidikan, hukum, politik, ekonomi, dan kehidupan sosial.
Pendidikan
Pendidikan kita seharusnya menjadi aset besar memasuki era globalisasi ini. Sayangnya, kualitas pendidikan kita sangat memprihatinkan. Daya saing sangat rendah. The World Economic Forum Swedia (2003) membuat survei tentang daya negara-negara di dunia. Ia melaporkan, dari 57 negara di dunia yang disurveinya, Indonesia menduduki posisi ke-37. Rendahnya kualitas dan daya saing ini juga terlihat pada data Balitbang tahun yang sama (2003). Dikatakan, dari 146.052 SD di Indonesia, ternyata hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (YPY). Dari 20.918 SMP, hanya ada delapan sekolah yang diakui dunia sebagai The Middle Years Program (MYP), dan dari 8.036 SMU di Indonesia hanya tujuh sekolah yang masuk kategori The Diploma Program (DP).
Ada pun beberapa masalah utama. Pertama, sistem pendidikannya yang masih trial and error. Sistem pendidikan kita belum terarah. Masih dalam tahap uji coba yang berkepanjangan. Kenyataannya, lulusan sekolah kita minim pengetahuan dan keterampilan. Jumlah murid yang masuk sekolah umum dan sekolah kejuruan tidak seimbang. Jumlah murid SD, SMP, SMU, dan perguruan tinggi sama sekali tidak seimbang. Banyak anak yang hanya berhenti di pendidikan dasar. Sementara masalah-masalah aktual terus terjadi dan membutuhkan manusia yang memiliki wawasan dan sumber daya untuk memecahkannya. UU no 2 thn 1989 dapat dijadikan acuan bagi pembangunan nasional. Sayangnya, survivalitas manusia Indonesia masih lemah. Dalam undang-undang ini pun, masalah-masalah pendidikan tidak dibicarakan secara eksplisit, kecuali menyebut faktor-faktor yang mempengaruhi dinamika pendidikan, seperti tujuan pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, kurikulum, hasil belajar dan hari libur, penilaian, pengelolaan, dan pengawasan. Diharapkan UU no 20 tahun 2003 dapat menjadi jawaban atas masalah kualitas pendidikan di Indonesia. Akan tetapi, sistem pendidikan kita berada dalam uji coba, trial and error, tanpa pegangan dan arah. Contoh, untuk meningkatkan mutu, pemerintah menyusun kurikulum KBK tahun 2004, tapi saat bersamaan kurikulum yang berlaku masih kurikulum 1994. Ketidakarahan juga tampak dalam Ujian Nasional. Undang-undang Sisdiknas baru menetapkan UN tidak dilaksanakan. Tetapi, hingga sekarang ujian ini masih dilaksanakan tanpa alasan yang jelas. Tahun 2006, DPR Komisi X bidang Pendidikan mengatakan UN tidak dilaksanakan karena tidak adanya dana. Entah kenapa, UN - bahkan hingga kini – tetap dilaksanakan dan sumber dana diambil dari pos-pos lain sebesar Rp 260 miliar lebih.
Kedua, minimnya profesionalisme guru. Ini dapat dilihat salah satunya dari kualifikasi akademik. Data Ditjen PMPTK Depdiknas RI tahun 2009 menunjukkan, guru yang mengajar TK-SMU/SMK lulusan SMU berjumlah 535.601 orang, lulusan D1 49.763 orang, lulusan D2 790.327 orang, lulusan D3 121.327 orang, lulusan S1 1.092.913 orang, S2 17.619 orang, dan S3 59 orang. Dari 2.607.311 total guru tersebut, 1.043.000 (40%) tamat D-IV/S1 dan memiliki kualifikasi akademik, sedangkan sekitar 1.564.311 guru (60%) tidak memiliki kualifikasi.
Masih ada masalah-masalah lain terkait kualitas pendidikan, seperti kurangnya kesejahteraan guru, fasilitas,  pemerataan kesempatan pendidikan, relevansi pendidikan dengan kebutuhan, mahalnya biasa pendidikan, dan alokasi APBN yang rendah (pemerintah merencanakan 20% APBN untuk pendidikan, tetapi realisasinya sering di bawah 10%, tidak pernah 20%).
 Jika kualitas pendidikan rendah, daya saing minim, maka kreativitas, inovasi, dan kemampuan berpikir kritis pun lemah, maka sumber daya manusia sebagai prasyarat masyarakat madani menjadi mandek.

Hukum
            Supremasi hukum di negara kita belum ditegakkan. Alasannya, faktor politik lebih dominan. Terjadi politisasi atas proses peradilan yang mestinya berjalan objektif. Angkat saja dua contoh: kasus Century yang menelan uang negara Rp 6,7 triliun, atau kasus Gayus, mafia pajak seorang pejabat kecil di direktorat perpajakan sekitar Rp 25 miliar tetapi berkomplot dengan para elit di negeri ini. Kasus Century hingga sekarang belum selesai, kendatipun Pansus telah dibentuk untuk menanganinya. Kasus Gayus hingga kini belum sampai pada keputusan finalnya. Lemahnya kontrol publik dan tingginya korupsi di tingkat para elit negara, membuat hukum dipermainkan. Gayus, kendati sudah ditahan, masih saja berkeliaran bahkan hingga ke luar negeri, dengan menyogok petinggi rutan yang mengawasinya dan pejabat imigran.
Politik
Indonesia telah terlepas dari belenggu otoritarianisme Orde Baru. Tumbangnya orde ini memandai babak baru sejarah, yakni Orde Reformasi. Akan tetapi, reformasi secara substansial belum tampak. Yang muncul masih tahap superfisial. Contoh yang paling  jelas adalah pemilu dan pembentukan KPK. Setelah memasuki era Reformasi pemilu dilakukan secara langsung. Seharusnya partisipasi rakyat lebih banyak karena masyarakat menyatakan langsung hak politiknya. Yang terjadi, partisipasi justru menurun. Berbagai manipulasi di tingkat elit negara ini membuat rakyat enggan terlibat dalam pemilu.
Tampak demokrasi kita masih sistem yang prosedural. Belum substansial. Pasca-pemilu, pemimpin terpilih tidak lagi peduli dengan kepentingan umum. Banyak pemimpin korupsi. Mereka sibuk menghabiskan uang miliran rupiah ke luar negeri untuk melakukan studi banding, sementara negeri sendiri masih ditimpa masalah kemiskinan dan bencana alam. KPK sendiri, bentukan orde Reformasi itu, tengah dililiti perang antarlembaga. Kita ingat perang dengan kepolisian. Banyak kasus korupsi di tingkat para elit yang dihambat-hambat. Ini semua mengindikasikan mandeknya demokrasi di negara kita.
Ekonomi
            Ekonomi kita dikuasai oleh para pebisnis dan elit yang pro kapitalisme (fundamentalisme pasar). Ada dua tren utama dalam ekonomi kapitalis yang dapat kita lihat perkembangannya di negara kita. Pertama, tata kelola perusahaan yang semakin mengarah ke kepemilikan saham di pasar modal. Kedua, orientasi korporasi semakin mengarah kepada orientasi finansial dan profit. Perbankan kehilangan fungsinya sebagai lembaga intermediasi. Likuiditas bertumpuk di pasar saham dan takut berinvestasi ke sektor riil. Selain itu, apa yang disebut kebutuhan sudah bergeser. Jika dalam ekonomi tradisional, saya membutuhkan pakaian karena saya tidak bisa membuatnya sendiri, saya harus membelinya kepada seorang pedagang di grosir Tanah Abang. Pakaian itu adalah hasil produksi dari pabrik garmen. Pabrik itu mendapat benang dan kapas dari sebuah daerah di Papua yang digarap para petani kapas. Namun, dengan berkembangnya pasar saham, perdagangan future, petani tidak bisa lagi bisa mengontrol harga di pasar karena yang mengontrol harga adalah kroni kapitalisme. Para pebisnis kita enggan menyentuh sektor rill. Mereka nimbrung di pasar saham. Konsekuensinya, merger lintas sektor pun tidak terbendung lagi dan terjadi konsentrasi kepemilikan pada konglomerat bermodal kuat. Konglomerat bermodal kuat ini kerap disebut kroni kapitalis. Kroni-kroni kapitalis inilah yang menuntut pasar dibebaskan dari regulasi pemerintah. Mereka jugalah yang menuntut institusi keuangan, seperti IMF dan Bank Dunia mendesakkan liberalisasi pasar ke negara berkembang. Liberalisasi pasar bertujuan meningkatkan investasi dan mengatasi pengangguran. Alih-alih ingin mengatasi pengangguran, kebijakan IMF malah memperparah masalah pengangguran dan kemiskinan.
Kehidupan sosial

            Umumnya, kebebasan sudah terlihat. Pembelengguan dan kekerasan ala Orde Baru tampak hilang, kecuali birokrasi kita yang lamban dan kurang responsif terhadap persoalan bangsa. Akan tetapi, kebebasan yang kita rasakan terlalu “kebablasan”. Kebebasan individu tinggi, sedangkan tatanan sosial melemah. Orang tidak lagi saling menghargai. Diskusi para elit berakhir dengan saling mencemooh. Demonstran yang menyampaikan suara berakhir dengan kekerasan. Kelompok-kelompok fundamentalis/puritan muncul dan menindas kelompok minoritas. Rumah-rumah ibadat agama minoritas dibakar, misalnya kasus pembakaran gereja HKBP beberapa bulan lalu. Anarkisme dan premanisme bermunculan, misalnya dalam kasus kekerasan di Jalan Ampera Jakarta. Di sini, perilaku para petinggi negara ini membuat penghargaan terhadap otoritas dan tananan sosial mengalami kehilangan.
Sumber: http://ambrosleonangungedu.blogspot.com/2011/12/indonesia-sudah-mencapai-masyarakat.html
http://ingridelvina.blog.uns.ac.id/2014/10/27/makalah-masyarakat-madani/

Kamis, 23 Oktober 2014

Hak Asasi Manusi (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM)
A.     Pengertian HAM
·        HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
·        Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
·        John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
·        Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

B.     Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

C.     Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2. Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
Hak mendapatkan pengajaran.
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
D.     Perkembangan Pemikiran HAM
- Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.

E.      Ruang lingkup HAM
Ruang lingkup HAM meliputi;
1.        Hak milik pribadi
2.       Hak pribadi
3.       Hak yang berhubungan dengan masalah perekonomian dan sosial
4.       Hak sipil dan politik untuk ikut serta dalam masalah pemerintahan
Dan macam-macam hak asasi manusia yang pasti dimiliki oleh setiap manusia adalah

sebagai berikut;

1.        Hak untuk hidup
2.       Hak untuk mendapat pekerjaan
3.       Hak kemerdekaan dan keamanan
4.       Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
5.       Hak untuk masuk atau keluar wilayah suatu negara
6.       Hak untuk memiliki suatu benda
7.       Hak untuk mengeluarkan pendapat
8.       Hak bebas dalam memeluk agama
9.       Hak untuk berdagang
10.   Hak untuk mendapat pendidikan
11.      Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
       Dan masih banyak lagi.


F.      SEJARAH INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
“The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world.”
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.


G.     SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.


H.      Sejarah
LPHAM yang didirikan oleh H. J. C. Princen dan Yap Thiam Hien pada 29 April 1966sebenarnya dipersiapkan untuk menghadang upaya sporadik pemerintah orde baru yang melakukan pembunuhan, penangkapan dan tindakan kejahatan HAM lainnya terhadap simpatisan anggota PKI dan mereka yang dituduh PKI. Salah satu dari kerja besar LPHAM dalam mengkoreksi tindakan merendahkan manusia itu antara lain desakan untuk menghentikan pembunuhan massal di Purwodadi,Jawa Tengah yang di instruksikan Presiden Soeharto, M. Panggabean dan Surono tahun 1968. Walaupun protes ini berujung pada penangkapan, Direktur LPHAM, Princen, oleh Kopkamtib dengan tuduhan komunis, namun aksi pembantaian tersebut dihentikan.
Pada tahun yang sama LPHAM bersama Goenawan Muhammad, seorang wartawan menginvestigasi dan membuat laporan tentang pelanggaran HAM diPulau Buru. Laporan tersebut akhirnya menjadi bahan tulisan Amnesty Internasional. Selanjutnya untuk menangani para korban PKI yang mengalami trauma kejiwaannya, di tahun 1967, LPHAM menggagas berdirinya P3HB (Panitia Pusat Pemulihan Hidup Baru) yang dikelola Yap Thiam Hien.
Sempat berganti 2 hingga 3 kali pengurus, lembaga yang membidani lahirnyaYLBHI (1970), INFIGHT (Indonesian Front for Defence of Human Rights, 1990),KontraS (1998) dan beberapa lembaga advokasi lain, akhirnya dibadanhukumkan sekitar tahun 1988 seiring dengan keinginan pemerintah mengendalikan LSM dengan mengeluarkan UU Ormas 1985.
Dalam perjalanan aktivitasnya, LPHAM merespon dan hampir terlibat seluruh isu dan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Dalam kasus Timor Timur ditahun 1990, advokasi LPHAM membawa Princen untuk menjadi tamu kehormatan Presiden Portugal Mario Soares dengan topik pembicaraan seputar 7 orang pemuda Tim-tim yang mencari suaka dan masa depan Timor Timur. LPHAM juga melobi Y.P. Pronk, Ketua IGGI untuk menghentikan hutang luar negeri yang cenderung disalahgunakan pemerintahan Soeharto. Tak terelakan lagi, LPHAM tumbuh menjadi organisasi yang merekam hampir seluruh kejahatan kemanusiaan rezim orde baru. Dari kasus tanah (1987-1996), buruh (1989-1990-an) hingga penangkapan mahasiswa (1988). Dari kasus Papua (1975), Timtim (1975), Aceh (1989) hingga mendampingi para korban Peristiwa Priok yang di adili (1984-1986).



I.       Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

                -  http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html

Demokrasi

Demokrasi
Pengertian demokrasi secara sederhana adalah :  pemerintahan rakyat, yang lebih kita kenal pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Kata demokrasi berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari dua kata yaitu :
  1. Demos yang berarti : rakyat
  2. Kratos/cratein yang berarti pemerintahan
Namun seiring berjalannya waktu pengertian demokrasi itu mengalami perubahan ataupun perkembangan dimana Jeff Hayness membagi demokrasi ke dalam tiga model berdasarkan penerapannya.
  1. Demokrasi formal => kesempatan untuk memilih pemerintahannya dengan teratur dimana ada aturan yang mengatur pemilu dalam hal ini pemerintahlah  yang mengatur pemilu dengan memperhatikan proses hukumnya.
  2. Demokrasi permukaan (façade) => demokrasi yang munafik dimana dari luarnya memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Pemilu diadakan supaya dilihat oleh orang dunia namun hasilnya adalah demokrasi dengan intensitas rendah yang dalam banyak hal tidak jauh dari sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi struktur politik.
  3. Demokrasi substantif  => demokrasi yang murni yaitu demokrasi substantif memberi tempat kepada seluruh lapisan masyarakat mulai dari rakyat jelata, kaum miskin, perempuan, kaum muda, golongan minoritas keagamaan dan etnik, untuk dapat benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik di suatu negara. Dengan kata lain, demokrasi substantif menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan, bukan sekadar agenda demokrasi atau agenda politik partai semata.
Sejarah Demokrasi :
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktikan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 sebelum masehi sampai abad ke-6 masehi.
Pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekan bersifat langsung, artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluuh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Sifat langsung seperti ini dapat dilaksanakan secara baik karena Negara Kota Yunani Kuno berlangsung dalam kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya dan jumlah penduduk yang hanya + 300.000 orang dalam satu negara
Gagasan Demokrasi Yunani lenyap dari Muka Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400).
Masyarakat abad pertengahan ini dicirikan oleh struktur sosial yang feodal; kehidupan sosial dan spiritualnya dikuasai oleh Paus dan para pejabat agama, sedangkan kehidupan politiknya ditandai perebutan kekuasaan para kaum bangsawan. Pada masa itu masyarakat terbelenggu oleh kekuasaan feodal sehingga tenggelam dalam masa “kegelapan”.
Namun, ada sesuatu yang penting berkenaan demokrasi pada masa itu, yakni lahirnya Magna Charta (Piagam Besar), yang berisi semacam perjanjian antara beberapa bangsawan dan Raja John di Inggris bahwa raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan previleges bahwasannya sebagai imbalan untuk menyerahkan dana bagi keperluan perang dll.
Lahirnya Piagam tersebut dapat dikatakan sebagai sebagai lahirnya suatu tonggak baru bagi perkembangan demokrasi, terdapat dua prinsip dasar: pertama, kekuasaan raja harus dibarasi kedua HAM lebih pentingdaripada kedaulatan Raja (Ramdlonnaning, 1983:9).
Begitu pula terdapat 2 kejadian yang menghiasi perkembangan demokrasi dunia yaitu: Ranaissance dan Reformasi. Ranaissance merupakan aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, berupa kebudayaan dan pemikiran yang dimulai di Italia pada abad ke 14 puncaknya abad ke 16. Masa Ranaissance adalah masa ketika orang mematahkan semua ikatanyang ada dan menggantikan dengan kebebasan bertindak seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan dipikirkannya.
Masa Reformasi : ini ditandai dengan adanya revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat pada abad ke-16, yang pada mulanya sebagai pergerakan perbaikan keadaan dalam gereja Katolik tetapi kemudian mulai berkembang menjadi asas-asas Protestanisme.
Hasil dari adanya revolusi agama timbulah gagasab tentang hak-hak politik rakyat yang tidak boleh diselewengkan oleh raja, serta timbul kecaman-kecaman pada raja yang pada waktu itu menggunakan rezim monarki absolute.
Kecaman terhadap absolutisme monarki didasarkan pada teori rasionalitas sebagai “social-contract”, yang salah satu asasnya menentukan bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam (natural) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal,  yang mempermasalahkan berlakunya hukum alam (naturallaw) bagi semua orang dalam bidang politik telah melahirkan pendapat umum bahwa hubungan antara raja dan rakyat didasarkan pada suatu perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.
Dari pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan inilah muncul ide pemerintahan rakyat (demokrasi). Dan lahirlah Demokrasi Dunia sebagai salah satu dari ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintahan yang memegang monarki absolut di berbagai negara di dunia.

II.                MACAM-MACAM DEMOKRASI SECARA UMUM
1.        Demokrasi di Inggris
Tahun 1215, Magna Carta ditanda tangani hasil pemaksaan para bangsawan terhadap Raja John yang kemudian terciptalah Parlemen atau Badan pembuat hukum yang menyatakan bahwa hukum tertulis lebih berkuasa daripada raja dengan demikian kekuasaan keluarga kerajaan mulai dibatasi dan rakyat mulai mendapat sebagian kekuasaan. Selanjutnya kekuasaan Parlemen semakin menguat dengan munculnya berbagai peraturan yang membatasi kekuasaan raja.  Semakin kuat Parlemen, semakin banyak hak hak rakyat untuk menyatakan pendapatnya.
Filsuf Inggris John locke dan seorang filsuf Perancis Jean-Jacques Rousseau mempengaruhi penguatan nilai-nilai demokrasi walaupun tidak konklusif merujuk langsung pada demokrasi (Political Dictionary). John Locke dalam bukunya Two Treatises menyatakan bahwa dibawah ‘kontrak sosial’, tugas pemerintah adalah untuk melindungi ‘hak-hak alamiah’, yang mencakup ‘hak untuk hidup, kemerdekaan, dan kepemilikan properti.’ Kemudian Rousseau memperluas pemikiran tersebut dalam bukunya The Social Contract (1762). Kedua filsuf ini sangat berpengaruh dalam mempersiapkan jalan menuju demokrasi Amerika di jaman modern.

2.        Demokrasi Amerika
Demkorasi Amerika modern adalah dalam bentuk suatu republik demokratik atau demokrasi perwakilan. Suatu demkorasi perwakilan muncul di Amerika Serikat sebab penduduk baru sudah muak dengan pajak tanpa perwakilan dan mereka menginginkan sistem yang lebih fair dimana orang bisa bersuara untuk mengatur negara. Mereka menginginkan demokrasi perwakilan dimana perwakilan yang dipilih yang akan mengatur pemerintahan. Para perwkailan tersebut dipilih dengan pemikiran bahwa mereka akan secara tepat mewakili konstituen mereka, tetapi dalam kejadian di mana hal ini tidak terjadi, pemerintah Amerika Serikat dibagi menjadi 3 cabang untuk mengawasi penyelewengan. Ketiganya adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tidak ada satupun yang memiliki kekuasaan absolut. Ketiga cabang pemerintahan tersebut dimaksudkan sebagai cara untuk menghindari tirani mayoritas.

Ø  Demokrasi Perwakilan Liberal
                        Demokrasi ini di gunakan oleh Amerika Serikat sebagai paham yang cocok mengendalikan negaranya. Hal ini didasari pada kebebasan setiap individu, individu dalam suatu negara dalam partisipasinya disalurkan melalui wakil-wakil yang dipilih melalui proses demokrasi.
                        Menurut Held (2004:10) bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Namun demikian, perlu disadari bahwa dalam prinsip demokrasi ini apapun yang dikembangkan melalui kelembagaan negara senantiasa merupakan manifestasi perlindungan serta jaminan atas kebebasan individu dalam hidup bernegara.
Ø  Demokrasi Satu Partai dan Komunis
Demokrasi ini di gunakan oleh negara Komunis seperti (Cina, Korut, Rusia, Vietnam dll). Demokrasi ini timbul atas adanya pemikira dari seorang yang menganut paham Komunis “Karl Marx” dia berpendapat bahwa Kekuasaan tertinggi ada pada negara, rakyat harus samarata, sama rasa, tidak membenarkan adanya teori ketuhanan dalam kehidupan bernegara.
Marx mengembangkan pemikiran sistem demokrasi “commune struktur” (struktur persekutuan), masyarakat tersusun atas komunitas-komunitas terkecil. Komunitas yang paling kecil ini mengatur urusan mereka sendiri, yang nantinya akan memilih wakil-wakil untuk unit administratif yang besar misalnya (kota/distrik). Unit-unit administratif ini kemudian akan memilih calon-calon administratif yang lebih besar yang sering diistilahkan sebagai delegasi nasional (Marx, 1970:67).

III.             PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

1.        Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Pertama kali Indonesia menganut system demokrasi parlementer, yang biasa disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Di Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950 - 1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak stabil.  Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949.
Ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai berikut :
1.  Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2.  Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
3.  Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR.
4.  Perdana Mentri diangkat oleh presiden.
            Daftar kabinet yang ada di Indonesia selama masa semorasi liberal :
1. Kabinet Natsir (September 1950 – Maret 1951)
2. Kabinet Sukiman (April 1951 – April 1952)
3. Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni 1953)
4. Kabinet Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)
5. Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)


2.        Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja. Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1.  Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
2.   Dari segi perekonomian  : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
3.   Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan bahwa :
Ø  269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45
Ø  119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
            Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.

            Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
            Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1.   Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2.    Berlakunya kembali UUD 1945
3.    Dibubarkannya konstituante
4.    Pembentukan MPRS dan DPAS

3.        Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri – cirri demokrasi pancasila :
1.        Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.        Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
3.        Cara pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.        Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi
5.        Diakui keselarasan antara hak dan kewajiban
6.        Menghargai Hak Asasi Manusia   
7.        Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak
8.        Tidak menganut sistem monopartai
9.        Pemilu dilaksanakan secara luber
10.    Mengandung sistem mengambang
11.    Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas
12.    Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum
     System pemerintahan Demokrasi Pancasila sebagai berikut:
·        Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
·        Indonesia menganut sistem konstitusional
·        Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
·        Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
·        Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
·        Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
·        Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

4.        Periode Demokrasi Pancasila Era Reformasi (Tahun 1998-Sekarang)
Reformasi merupakan reaksi terhadap orde baru yang dianggap telah menyimpang dari tujuan dan cita-cita Demokrasi Pancasila. Kita sebagai warga negara berharap bangsa Indonesia bisa belajar dari pengalaman sejarah, setiap demokrasi dapat berkembang menjadi lebih baik dari sebelumnya. Dalam orde ini sering kita sebut juga sebagai orde transisi demokrasi.
v  Sukses atau tidaknya sebuah transisi demokrasi sejati terletak pada faktor berikut.
1)      Komposisi elite politik.
2)      Desain institusi politik.
3)      Budaya politik.
4)      Peranmasyarakatmadani.
            Adapun ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan demokrasi lain adalah bahwa Demokrasi Pancasila mengandung aspek-aspek formal, materiil, kaidah atau normatif, tujuan atau optimatif, organisasi, dan aspek sernangat atau kejiwaan.
Adapun perinciannya adalah sebagai berikut.
1) Aspek formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara, yang kesemuanya itu telah diatur oleh undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
2) Aspek materiil, yaitu segi gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
3) Aspek kaidah atau normatif yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila mengandung seperangkat ( norma (kaidah) yang menjadi pembimbing dan aturan dalam bertingkah laku yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
4) Aspek tujuan atau optatif yaitu menunjukkan keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan, negara bangsa, dan negara berkebudayaan.
5) Aspek organisasi yang menggambarkan perwujudan Demokrasi Pancasila dalam bentuk organisasi pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6) Aspek semangat atau kejiwaan yaitu bahwa Demokrasi Pancasila memerlukan warga negara Indonesia yang berkepribadian peka terhadap hak dan kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan tekun serta berjiwa pengabdian.

            Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan terhadap bangsa Indonesia, oleh karena itu, kita harus menerapkan Demokrasi Pancasila dengan murni dan konsekuen.
Dengan melaksanakan demokrasi tersebut kita berharap dan berusaha untuk :
1)      diridhai oleh Tuhan Yang Maha Esa,
2)      sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab,
3)      menjaga persatuan dan kesatuan,
4)      mengutamakan musyawarah untuk mufakat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan, dan
5)      mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.




Jumat, 26 September 2014

Hubungan Seni Dengan Teknologi Komputer

Seni

Pada masa awal dibuatnya komputer diharapkan dapat membantu manusi untuk melakukan pekerjaannya. Sering perkembangannya komputer saat ini sudah dapat melakukan banyak hal dalam membantu pekerjaan manusia di banyak bidang termasuk bidang seni. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang manfaat komputer dibidang seni.

Seni sendiri terbagi atas beberapa jenis seni antara lain:
1.       Seni Gambar : Yang terdiri dari lukis, fotografi,grafik, desain arsitektur dan lain-lain.
2.       Seni music.
3.       Seni film.
4.       Seni pertunjukan dan lain-lain.
Berikut ini akan kita coba sedikit jelaskan penggunaan atau pemanfaatan komputer di bidang seni.

A.FILM (VIDEO).
                  Dengan adanya komputer saat ini dalam proses pembuatan video atau film sudah semakin canggih serta tidak kaku seperti dahulu, karena dengan adanya teknologi komputer dalam pembuatan video dapat ditambaha atau edit dengan plugin-plugin yang ad untuk menghasilkan efek atau pencitraan yang lebih maksimal.

Berikut ini software yang biasa dipergunakan untuk mengedit video.
Adobe Premiere Pro 1.5, Software ini merupakan software utama, dimana semua potongan- potongan video disatukan disini.
1.   Ulead Video Studio 9, untuk membuat animasi,biasanya yang saya pergunakan adalah efek animasi album. Kemudian hasilnya diekspor ke format avi dan disatukan di Premiere. Saat ini sudah ada Ulead Video Studio yang versi 10.
2.  Pinnacle Hollywood FX 4.6, Plugin efek-efek Pinnacle untuk Adobe Premiere. Agak monoton dan jadul memang efek-efek nya,tapi kalau digabung dengan efek-efek lain bisa didapat hasil yang lumayan
3.   Burger Plug In, Plug in efek2 transisi yng cukup menarik untuk Adobe Premiere. Biasanya yang saya pergunakan adalah efek seperti blitz kamera untuk seolah2 mengambil foto.
4.  TMPGEnc, Software untuk membuat mpg dengan hasil yg lebih bagus daripada langsung dari Adobe Premiere.
5.   Frame Server, sebuah software untuk bisa merender langsung dari Adobe Premiere ke TMPG Enc tanpa harus merender dahulu menjadi avi.
6.   Xara 3D dan Bluff Titler, untuk membuat animasi title.


Dengan software – software tersebut saya rasa cukup untuk mengedit video. Tinggal dituntut kesabaran dan kreatifitas dalam menyusun potongan2 video sehingga menjadi sebuah karya yang bagus.
Berikut adalah contoh tampilan dari software untuk editing video:
   Ulead Video Studio
Adobe Premiere Pro  

A. PHOTOGRAFI
                        Dengan menggunakan software komputer kita dapat mengedit foto dengan efek yang kita mau, menghilangkan gambar atau menambahkan gambar baru ke dalam sebuah gambar. Hal ini dapat membuat hasil foto dari kamera dapat menjadi lebih hidup dan indah. Dengan software editing kita bias merubah pencahayaan, sudut datang cahaya atau bahkan warna. Hal ini karena dalam program tersebut disediakan banyak plugin yang menunjang.
Berikut adalah contoh software untuk editing FOTO
Adobe Photoshop
ACDsee Pro

1. DESIGN GRAFIS.
                      Dalam penggunaannya di dalam proses perancangan grafis, komputer yang berbasiskan teknologi digital menawarkan berbagai kemudahan, kecepatan, keleluasaan dalam menghasilkan suatu gagasan-gagasan visual. Komputer telah menciptakan suatu ruang bermain dan berkreasi bagi para perancang seluas-luasnya, banyak hal-hal barn yang sebelumnya tidak memungkinkan untuk dilakukan dengan teknik manual, saat ini menjadi suatu kenyataan bahkan suatu yang tidak terfikirkan sebelumnya. Komputer grafis telah banyak memberikan pengaruh tidak saja terhadap tampilan karya produk cetakan tetapi juga pada proses produksi dan proses kreasi bagi perancang grafis.

Bagaimana perancang memanfaatkan berbagai fasilitas tersebut dalam menghasilkan suatu penciptaan karya produk cetakan, yang memiliki tujuan utama yaitu sebagai media penyampai informasi kepada khalayak sasarannya. Pengaruh apa saja yang ditimbulkan dengan penggunaan komputer sebagai alat bantu perancangan menjadi titik tolak dalam penelitian ini. Diawali dengan pendahuluan yang menguraikan berbagai tahapan berfikir ilmiah untuk memperoleh suatu gambaran yang jelas dan lengkap terhadap obyek yang akan diteliti, melalui suatu kegiatan penelitian yang bersifat dekriptif-kualitatif

Peralatan yang digunakan oleh desainer grafis adalah ide, akal, mata, tangan, alat gambar tangan, dan komputer. Sebuah konsep atau ide biasanya tidak dianggap sebagai sebuah desain sebelum direalisasikan atau dinyatakan dalam bentuk visual.

Pada pertengahan 1980, kedatangan desktop publishing serta pengenalan sejumlah aplikasi perangkat lunak grafis memperkenalkan satu generasi desainer pada manipulasi image dengan komputer dan penciptaan image 3D yang sebelumnya adalah merupakan kerja yang susah payah. Desain grafis dengan komputer memungkinkan perancang untuk melihat hasil dari tata letak atau perubahan tipografi dengan seketika tanpa menggunakan tinta atau pena, atau untuk mensimulasikan efek dari media tradisional tanpa perlu menuntut banyak ruang.

Seorang perancang grafis menggunakan sketsa untuk mengeksplorasi ide-ide yang kompleks secara cepat, dan selanjutnya ia memiliki kebebasan untuk memilih alat untuk menyelesaikannya, dengan tangan atau komputer.

Berikut adalah beberapa software yang dapat digunakan untuk gesaun grafis:

Desktop publishing
  • Adobe Photoshop
  • Adobe Illustrator
  • Adobe Indesign
  • Page Maker
  • Coreldraw
  • GIMP
  • Inkscape
  • Adobe Freehand
  • Adobe image ready
  • CorelDraw
Webdesign
  • Macromedia Dreamweaver
  • Microsoft Frontpage
  • Notepad
  • Adobe Photoshop
Audiovisual
  • Adobe After Effect
  • Adobe Premier
  • Final Cut
  • Adobe Flash, atau sebelumnya Macromedia Flash
Rendering 3 Dimensi
  • 3D StudioMax
  • Maya
  • AutoCad
  • Google SketchUp
  • Blender

1. MUSIK
                    Dahulu untuk memainkan music atau merekam music harus menggunakan alat dengan pita sebagai media pemutaran dan perekaman, dalam proses pembutannya sangatlah boros dan menghasilkan suara yg live,dan tidak adanya noise reduction untuk menghilangkan suara bising. Saat ini dengan adanya kemajuan komputer kita dapat memutar lagu atau music dengan mudah dan kualitas suara yang bagus berkat adanya proses rekaman dengan menggunakan system komputer atau digital.

                     Dengan menggunakan perangkat komputer dan berbagai software penunjang kita dapat melakukan perekaman, pengeditan lagu, mixing serta pemutaran lagu dengan sangat mudah dan canggih dengan menggunakan berbagai plugin seperti noise reduction, streo reverbs dan lain-lain yang pada jaman dahulu tidak bias dilakukan denga alat, harus disetting manual.

Ada dua kategori software yang digunakan untuk menunjang music yaitu:
1.       Software music player.
2.       Software music recording(maker).


Berikut ini adalah beberapa software music player yaitu:
  • Winamp
  • Gom player
  • Windows media player
  • JetAudio, dll.
Berikut ini adalah beberapa software music maker:
  • Steinberg Nuendo
  • Protools.
  • Sonar.
  • Adobe Audition.
  • Cubase SX.
Dan berikut adalah contoh tampilannya:

                  Jadi dengan menggunakan teknologi komputer kita dapat melakukan perekaman dan pengeditan dengan mudah dengan bantuan plugin-plugin serta VSTi yang ada. Agar menghasilkan kualitas suara yang maksimal…
Selain membantu perkembangan seni, teknologi komputer juga memiliki segi negative untuk seni yaitu:

  • Maraknya pembajakan.
  • Maraknya pencurian hak cipta.
  • Mengurangi kreatifitas alami.
  • Maraknya peredaran film yang menyimpang.
  • Dan lain-lain.
                    Jadi dengan adanya teknologi komputer kita dapat meningkatkan kualitas kita dalam berseni di segala bidang seni, tapi tetap saja yang terpenting dalam seni adalah seni itu sediri dan tastenya….

Sumber : http://aditea-home.blogspot.com/2011/02/komputer-dan-seni-manfaat-komputer.html